UMKM yang Masuk Daftar Berikut Dipastikan Dapat BLT Rp 600 Ribu Sebanyak 4 Kali, Cek Bukan di BPUM Eform BRI

- 11 Maret 2022, 10:35 WIB
Ilustrasi - UMKM yang masuk ke dalam daftar berikut dipastikan dapat BLT Rp 600 ribu sebanyak 4 kali.
Ilustrasi - UMKM yang masuk ke dalam daftar berikut dipastikan dapat BLT Rp 600 ribu sebanyak 4 kali. /UNSPLASH/evankrause_

BERITA DIY - UMKM yang masuk ke dalam daftar berikut dipastikan dapat BLT Rp 600 ribu sebanyak 4 kali. Pengecekan bukan di link Eform BRI, karena bukan BPUM.

Pemerintah sendiri belum mengalokasikan anggaran BPUM atau BLT UMKM seperti yang pernah diberikan pada 2020 dan 2021.

Meski demikian, tahun 2022 ini, para pelaku UMKM masih berkesempatan mendapatkan BLT Rp 600 ribu sebanyak 4 kali dari pemerintah.

Baca Juga: Selamat, Bantuan UMKM Cair 2022 Rp3,55 Juta Tanpa NIB dan SKU, Simak Link dan Cara Daftar di Sini

Baca Juga: Pendaftaran UMKM Online 2022 Buka, Cek Cara Pelaku Usaha Dapat BLT Rp2,4 Juta Tanpa Terdaftar Banpres BPUM BRI

Baca Juga: Asal Punya 18 Kriteria Ini UMKM Dapat BLT Rp 2,5 Juta, Daftar Online Login di Link Resmi Ini Modal HP

Syarat utama untuk mendapatkan BLT tersebut lebih sederhana daripada BPUM, tidak perlu SKU dan cukup mendaftar secara online.

Pelaku UMKM calon penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia. Kemudian, pelaku UMKM juga harus berusia 18-64 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain itu, harus dipastikan juga pemilik UMKM bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah