BERITA DIY - UMKM yang masuk ke dalam daftar berikut dipastikan dapat BLT Rp 600 ribu sebanyak 4 kali. Pengecekan bukan di link Eform BRI, karena bukan BPUM.
Pemerintah sendiri belum mengalokasikan anggaran BPUM atau BLT UMKM seperti yang pernah diberikan pada 2020 dan 2021.
Meski demikian, tahun 2022 ini, para pelaku UMKM masih berkesempatan mendapatkan BLT Rp 600 ribu sebanyak 4 kali dari pemerintah.
Baca Juga: Selamat, Bantuan UMKM Cair 2022 Rp3,55 Juta Tanpa NIB dan SKU, Simak Link dan Cara Daftar di Sini
Syarat utama untuk mendapatkan BLT tersebut lebih sederhana daripada BPUM, tidak perlu SKU dan cukup mendaftar secara online.
Pelaku UMKM calon penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia. Kemudian, pelaku UMKM juga harus berusia 18-64 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Selain itu, harus dipastikan juga pemilik UMKM bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.