Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Online Jadwal Terakhir 31 Maret 2022, Simak Besaran Denda Jika Terlambat

- 9 Maret 2022, 20:20 WIB
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan.
Cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan. /Tangkap layar djponline.pajak.go.id

BERITA DIY - Begini cara lapor SPT Tahunan pajak pribadi secara online sebelum jadwal terakhir pengisian 31 Maret 2022. Jika terlambat ada besaran denda yang dibebankan.

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan mengenai pajak pribadi yang bisa dilaporkan secara online melalui e-Filling atau e-Form di www.pajak.go.id.

Jadwal terakhir pelaporan wajib pajak pribadi atau perseorangan, SPT Tahunan wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2022.

Baca Juga: Definisi dan Ukuran Kepatuhan Pajak, Ini Penjelasannya serta Syarat Melaporkan SPT Melalui DJP Online

Sementara jadwal terakhir pelaporan wajib pajak badan paling lambat menyerahkan SPT Tahunan pada 30 April 2022.

Adapun denda yang diterima jika terlambat mengisi SPT Tahunan adalah berikut:

- Wajib pajak pribadi: Rp 100 ribu.

- Wajib pajak badan: Rp 1 juta.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Secara Online Melalui djponline.pajak.go.id: Cara Daftar, Registrasi Akun, dan Buat EFIN

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Filling:

1. Login ke web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamanan atau captcha.

2. Jika belum punya akun, silahkan daftar terlebih dahulu.

3. Usai itu, ikuti petunjuk pengisi SPT Tahunan menggunakan e-Filling.

4. Usai mengisi SPT Tahunan, cek kembali sebelum mengirim. Serta isi kode verifikasi.

Adapun kode verifikasi ini dikirim melalui email atau melalui SMS di ponsel Anda.

5. Usai submit dan berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik akan diterima melalui email.

Baca Juga: Apa itu SPT 1770 SS? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS Secara Online

Cara lapor SPT Tahunan melalui e-Form:

Jika melaporkan SPT Tahunan via e-Form, Anda wajib punya aplikasi pembuka Portable Document Format (.pdf).

Jika pelaporan e-Filling wajib menggunakan internet, e-Form tak perlu, karena dokumen bisa disimpan di penyimpanan HP.

1. Login web www.pajak.go.id dengan cara isikan NPWP, password dan kode keamaan atau captcha.

2. Apabila belum memiliki akun, maka lebih dahulu buat akun

3. Setelah berhasil Login, pilih menu lapor dengan menggunakan e-Form

4. File e-Form akan terunduh dan secara bersamaan kode token akan dikirimkan ke alamat surel.

Baca Juga: Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online Lewat HP Bisa dari Rumah, Berikut Cara Pakai E-Filing

5. Untuk pengisian dapat dilakukan menggunakan Adobe Acrobat Reader atau aplikasi pembaca PDF lainnya secara luring.

6. Setelah diisi dan lengkap, wajib pajak dapat mengisi kode verifikasi lalu mengeklik menu submit di halamat terakhir fail e-Form untuk mengirim SPT Tahunan yang sudah diisi.

Dalam pengiriman SPT Tahunan, dipastikan komputer sudah tersambung dengan jaringan internet.

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat email.

Baca Juga: Cara Membayar Pajak Kendaraan Secara Online Lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional Signal Mudah Tanpa Antre

Demikian cara lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dan badan sebelum 31 Maret 2022 serta denda keterlambatan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x