Doni Salmanan Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Penipuan, Dinan Fajrina: Inna Ma'al Usri Yusro

- 9 Maret 2022, 08:11 WIB
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan trading aplikasi Qoutex, Dinan Fajrina unggah story baru.
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan trading aplikasi Qoutex, Dinan Fajrina unggah story baru. /instagram.com/@dinanfajrina

BERITA DIY - Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan affiliator investasi ilegal Doni Salmanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan memenuhi panggilan penyidik pada 8 Maret 2022 bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelum diterapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam dengan diberikan 90 pertanyaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Doni Salmanan pada Rabu, 9 Maret, dini hari.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan yang Jadi Tersangka Penipuan di Quotex, Apa Itu Trading Binary Option?

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip BERITA DIY dari Antara.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.

Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Profil Doni Salmanan 'Crazy Rich' Bandung

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x