Dalam satu keluarga memiliki batas maksimal anggota keluarga yang bisa dapat bansos PKH.
Berikut rinciannya agar satu KPM bisa dapat bansos PKH Rp 10,8 juta:
1. Lansia menerima Rp 2,4 juta
2. Difabel menerima Rp 2,4 juta
3. Ibu hamil menerima Rp 3 juta
4. Anak balita menerima Rp 3 juta
Bagi Anda yang baru saja mendaftarkan sebagai calon penerima bansos PKH pada Februari lalu, daftar terbaru di link cekbansos.kemensos.go.id akan segera di update.
Jika data Anda terverifikasi dan berhak dapat bansos PKH, maka nama Anda akan masuk dalam daftar terbaru penerima bansos PKH Maret 2022 di link cekbansos.go.id.***