Serangan Umum 1 Maret ini merupakan serangan yang dilakukan TNI kepada Belanda. Saat serangan ini Bangsa Indonesia kehilangan 300 orang tentara dan 53 orang polisi.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet Setkab.go.id, 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Kedaulatan Negara berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara dengan beberapa alasan.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Tanggal Merah Bulan Maret 2022 Catat Tanggal Penting di Tahun Ini
Pertama: Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara seperti tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945.
Kedua: Setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 Bangsa Indonesia berupaya memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ketiga: Peristiwa sejarah Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia.
Penetapan 1 Maret sebagai hari kedaulatan negara ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Februari 2022.
Demikian informasi alasan 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara, siapa presiden yang menetapkannya?.***