BERITA DIY - Terakhir besok! Klik link berikut dapatkan BLT 2022 Rp2,4 juta tanpa terdaftar BSU Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji merupakan program Kemnaker yang bertujuan untuk membantu pekerja bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Sejak awal BSU dijalankan, Kemnaker menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan program BLT Subsidi Gaji kepada karyawan.
Di 2020, besaran BLT Subsidi Gaji yang diberikan ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU, yakni Rp2,4 juta per tahun.
Di 2021, BSU kembali dijalankan oleh Kemnaker. Namun besaran BLT Subsidi Gaji yang diberikan turun menjadi Rp1 juta per karyawan.
Untuk menjadi penerima BLT Subsidi Gaji, karyawan harus memenuhi persyaratan gaji Kemnaker dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Namun tak perlu khawatir jika tak terdaftar BLT Subsidi Gaji, sebab karyawan masih bisa mendapat BLT sebesar Rp2,4 juta dari Pemerintah.