5. KPM tidak memiliki kewajiban untuk membeli sembako di e-waroong
Meskipun demikian, pemerintah menghimbau agar masyarakat memanfaatkan dana Bansos Sembako Rp 2,4 juta per tahun ini untuk membeli bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari dan tidak digunakan untuk membeli rokok.
Perlu diketahui bahwa masyarakat yang bisa masuk jadi KPM atau penerima Bansos Sembako Rp 2,4 juta ini adalah mereka yang namanya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan agar tercatat di DTKS dan memiliki kesempatan untuk dapat Bansos Sembako Rp 2,4 juta:
1. Daftar melalui link pendaftaran yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat
2. Daftar melalui Aplikasi Cek Bansos
3. Datang langsung ke kantor kepala desa untuk direkomendasikan sebagai penerima Bansos Sembako
Berikut cara untuk mengetahui bhwa keluarga kita termasuk dalam penerima BPNT Rp 600 ribu yang cair Februari 2022 ini atau tidak: