- Sudah pasti WNI yang memiliki KTP
- Minimal usia 18 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Belum menerima bantuan lainnya dari pemerintah
- Bukan ASN, Pejabat Negara, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD, Kepala Desa/Perangkat Desa
Baca Juga: Tak Lolos Daftar Gelombang 23? Login Kartu Prakerja Cek 'Cari Keahlian di Sini' Dapat Gaji Rp6 Juta
Baca Juga: Pengumuman! Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Jika Dapati Tanda Ini: Cek Online Pakai 2 Data di Sini
- Hanya 2 anggota keluarga dalam 1 KK yang boleh menerima Kartu Prakerja
- Masyarakat yang sedang mencari kerja, menganggur, korban PHK, buruh/pekerja bukan penerima upah atau yang dirumahkan, karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan, dan pelaku usaha atau UMKM
Dari sekian syarat di atas, pemerintah hanya memutuskan dua golongan orang yang diutamakan untuk dapat Kartu Prakerja gelombang 23 karena dinilai paling terdampak oleh pandemi.