1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Penerima Kartu Prakerja gelombang 23 berhak mendapatkan uang tunai senilai Rp 2,55 juta dan saldo Rp 1 juta untuk membeli pelatihan.
Siapkan KTP dan KK untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 di link www.prakerja.go.id.
Demikianlah info terbaru soal Kartu Prakerja gelombang 23 yang dibuka pada hari ini, Kmis, 17 Februari 2022 di link www.prakerja.go.id.***