Mengenal Bappebti, Badan Pengawas yang Larang Transaksi ASIX, Bagian dari Kementerian Perdagangan RI

- 11 Februari 2022, 15:50 WIB
Mengenal Bappebti, badan pengawas perdagangan komoditas berjangka yang larang transaksi token ASIX, milik Anang Hermansyah.
Mengenal Bappebti, badan pengawas perdagangan komoditas berjangka yang larang transaksi token ASIX, milik Anang Hermansyah. /Tangkap layar TikTok.com/@savidnet

BERITA DIY – Mengenal Bappebti, badan pengawas yang larang transaksi ASIX yang merupakan bagian dari Kementerian Perdagangan RI.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui akun Twitter resminya@infobappebti pada Kamis, 10 Februari 2022 melarang transaksi kripto ASIX karena tidak masuk ke dalam 229 aset kripto yang berizin.

Imbas pelarangan tersebut adalah, dalam 24 jam terakhir, harga token kripto milik Anang Hermansyah ini hingga turun 50 persen dari harga sebelumnya. Dengan rincian anjlok sebesar 32,23 persen pada pukul 19.48 WIB, dan kemudian turun kembali 27,38 persen di angka Rp0,06055052.

Baca Juga: Apa itu Dogecoin ? Ini Pengertian, Fungsi, hingga Cara untuk Mendapatkannya

Apa itu Bappebti?

Bappebti adalah singkatan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang berada dalam bagian milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Bappebti dibentuk atas UU Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dalam UU tersebut, tertulis bahwa pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Perdagangan Berjangka dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Bappebti.

Dalam pasal 652 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005, dijelaskan bahwa Bappebti mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa.

Baca Juga: Cara Daftar Crypto Sword NFT, Bermain Game Penghasil Uang dari Koin Kripto Blockchain

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x