Lebih lanjut, dalam pasal 653, Bappebti menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:
- Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar fisik dan jasa;
- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa
- Pelaksanaan administrasi Badan
Berdasarkan laman situsnya, bappebti.go.id, badan ini memiliki beberapa kewenangan, yaitu:
- Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
Baca Juga: Harga Kripto Hari Ini 30 Desember 2021: Bitcoin hingga Dogecoin Turun, Ada Apa?
- Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib (Rules dan Regulations) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kontrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
- Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.