Mengenal Bappebti, Badan Pengawas yang Larang Transaksi ASIX, Bagian dari Kementerian Perdagangan RI

- 11 Februari 2022, 15:50 WIB
Mengenal Bappebti, badan pengawas perdagangan komoditas berjangka yang larang transaksi token ASIX, milik Anang Hermansyah.
Mengenal Bappebti, badan pengawas perdagangan komoditas berjangka yang larang transaksi token ASIX, milik Anang Hermansyah. /Tangkap layar TikTok.com/@savidnet

Lebih lanjut, dalam pasal 653, Bappebti menyelenggarakan beberapa fungsi, yaitu:

- Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan dan pengawasan perdagangan berjangka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- Perumusan, pelaksanaan, pengamanan pelaksanaan kebijakan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar fisik dan jasa;

- Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan, pengaturan, dan pengawasan di bidang pasar fisik dan jasa

- Pelaksanaan administrasi Badan

Berdasarkan laman situsnya, bappebti.go.id, badan ini memiliki beberapa kewenangan, yaitu:

- Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.

Baca Juga: Harga Kripto Hari Ini 30 Desember 2021: Bitcoin hingga Dogecoin Turun, Ada Apa?

- Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib (Rules dan Regulations) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kontrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.

- Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah