Sayangnya, Kartu Prakerja gelombang ini tidak dibuka untuk beberapa golongan yang sudah dijamin tidak akaan lolos seleksi, seperti:
1. Orang yang termasuk Pejabat Negara
2. Para Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PPPK atau PNS
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Republik Indonesia
6. Orang yang menjabat sebagai Kepala Desa dan perangkat desa
7. Para Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Sebagai tambahan informasi, Kartu Prakerja juga hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah selama pandemi covid-19, seperti: