Cara Menghitung Zakat Mal untuk Profesi dan Penghasilan Dengan Mudah

- 6 Februari 2022, 20:32 WIB
Berikut ini cara membayarr zakat Mal untuk penghasilan dan profesi.
Berikut ini cara membayarr zakat Mal untuk penghasilan dan profesi. /lightluna94/Pixabay / lightluna94

BERITA DIY – Berikut cara menghitung zakat untuk penghasilan atau profesi dengan mudah sesuai dengan besaran nisab yang ditetapkan mengacu pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Zakat penghasilan atau juga disebut dengan zakat penghasilan merupakan salah satu jenis zakat yang harus dibayarkan.

Zakat ini dibayarkan oleh umat muslim yang sudah memiliki pekerjaan/profesi dan memiliki penghasilan yang sudah mencapai nisab. Nisab merupakan batas minimal penghasilan seseorang harus mengeluarkan zakat.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah Setelah Lebaran Idul Fitri, Apakah Sah? Simak Penjelasanya

Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yaitu setiap pendapatan yang diterima umat muslim, seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal.

Nisab

Nisab yaitu batas minimum wajib zakat, di mana untuk zakat penghasilan nisab yang ditunaikan setiap bulannya setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.

Nilai emas mengikuti harga buy back emas pada hari saat zakat akan dibayarkan.

Kemudian, bagaimana jika penghasilan selama satu bulan tidak mencapai nisab? Jika hal tersebut terjadi, maka penghasilan selama satu tahun dikumpulkan, kemudian dihitung. Pada saat itulah zakat ditunaikan jika penghasilan bersih sudah mencapai nisab.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah