Hukum Membatalkan Sholat Ketika Terjadi Gempa Bumi, Boleh atau Tidak? Ini Kata Buya Yahya

- 5 Februari 2022, 11:35 WIB
ILUSTRASI: Hukum menunaikan ibadah sholat ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, dianjurkan untuk melanjutkannya atau membatalkannya.
ILUSTRASI: Hukum menunaikan ibadah sholat ketika terjadi bencana alam seperti gempa bumi, dianjurkan untuk melanjutkannya atau membatalkannya. /PIXABAY/mostafa_meraji

BERITA DIY - Simak hukum menunaikan ibadah sholat ketika terjadi gempa bumi, apakah seseorang boleh lari dan membatalkan sholat, atau dianjurkan untuk melanjutkannya.

Sholat merupakan ibadah yang wajib bagi umat muslim, dosa besar apabila seorang muslim meninggalkan atau membatalkan sholat dengan sengaja.

Rasulullah memberi analogi pentingnya sholat bagi agama Islam dan umat muslim, diumpamakan seperti tiang yang menopang bangunan.

Berikut adalah ayat di dalam Al-Qur'an yang membahas kewajiban seorang muslim untuk mendirikan sholat:

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Bukan Sholat Tahajud, Inilah Amalan Terbaik di Sepertiga Malam, Dikabulkan Semua Hajat

“Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan sholat, menafkahkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan.” (Ibrahim 14:31).

Perintah sholat juga disampaikan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Ahmad, Rasulullah mengatakan bahwa salah satu rukun islam adalah sholat.

Seorang muslim tidak diperbolehkan meninggalkan sholat tanpa uzur yang jelas.

Dalam situasi dan kondisi tertentu, kewajiban melakukan sholat diberi keringanan, misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (musafir).

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah