Sementara untuk golongan PKH disabilitas dan lansia akan cair Rp600 ribu, kemudian untuk siswa SD Rp225 ribu per orang, siswa SMP Rp375 ribu per orang, dan siswa SMA Rp500 ribu per orang.
Masing – masing golongan penerima manfaat memiliki syarat tersendiri agar bisa dapat bansos PKH 2022, berikut rinciannya:
- Ibu hamil: Maksimal dua kali kehamilan
- Balita: Usia 0 – 6 tahun, maksimal dua anak dalam satu KK
- Lansia: Usia di atas 70 tahun, maksimal satu orang dalam satu KK
- Disabilitas: Termasuk dalam disabilitas berat fisik dan mental, maksimal satu orang dalam 1 KK
- Siswa SD, SMP, SMK: Usia 6 – 21 tahun, belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, terdaftar di sekolah/ pendidikan kesetaraan, minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulannya
Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id, Ketahui Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 1 2022 Secara Online
Namun sebelum memenuhi seluruh syarat di atas, Kemensos menyampaikan bahwa yang paling penting sebelum jadi penerima PKH 2022 yaitu sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“PENTING! Setiap calon penerima manfaat bantuan sosial harus terdaftar di DTKS,” tulis Kemensos dalam Infografis 15 Januari 2022 lalu dalam laman resmi kemensos.go.id.
Jika belum terdaftar DTKS, bisa daftar melalui cara berikut ini:
- Manual
Cara manual dapat dilakukan dengan cara melampirkan KK dan KTP ke kantor Kelurahan / Desa dan kemudian pihak Kelurahan akan melakukan musyawarah.
Hasil musyawarah nantinya akan diteruskan ke bupati / wali kota untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Sosial.