Nama Penerima Bansos PKH Februari 2022 Ada di Link Ini, Segera Cek Pakai KTP Tanpa Aplikasi Cek Bansos

- 30 Januari 2022, 09:00 WIB
Ilustrasi - Pakai link cara cek nama penerima bantuan PKH Februari 2022 di Kemensos.
Ilustrasi - Pakai link cara cek nama penerima bantuan PKH Februari 2022 di Kemensos. /PEXELS/adrienn-638530

BERITA DIY - Inilah nama penerima bantuan dalam program PKH pada bulan Februari yang ada di link terbaru hanya perlu cek menggunakan KTP.

Kelanjutan penyaluran bantuan dalam program PKH telah dipastikan oleh pihak Kemensos akan kembali dilanjutkan untuk sejumlah. Hal ini akan dilanjutkan tepatnya pada bulan Februari yang akan datang.

Seperti diketahui bahwasanya pada bulan Februari 2022 kali ini akan kembali dilakukan penyaluran sejumlah dana yang telah ditetapkan oleh pihak Kemensos dalam program beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Bantuan hingga Rp2 Juta bagi Anak Sekolah Tahun 2022: Cek Syarat dan Cara Daftar Bansos PKH Siswa SD-SMA

Tak hanya memastikan bahwa program bantuan dalam PKH kembali dilanjutkan pada Februari 2022, pihak Kemensos juga telah memberikan akses bagi sejumlah penerima yang akan mendapatkan bantuan.

Nantinya daftar penerima bantuan dalam program PKH pada Februari 2022 ini sendiri akan muncul dalam daftar saat sejumlah masyarakat yang masuk sebagai KPM melakukan cek penerima terlebih dahulu.

Untuk melakukan cek nama penerima dalam program PKH ini sendiri masyarakat atau KPM tak perlu terlalu khawatir, sebab berbagai nama penerima akan dapat diakses dengan mudah dengan menggunakan link.

Baca Juga: Hore! Bansos PKH Rp 10,8 Juta Cair ke Orang yang Dapat 2 Tanda Ini, Buruan Masukkan Nama dan Alamat Kesini

Lebih lanjut, mengenai link yang dapat digunakan untuk melakukan cek penerima dalam program bantuan PKH pada bulan Februari 2022 ini sendiri dapat dilakukan melalui link yang diberikan oleh Kemensos.

Sebelum nantinya melakukan cek penerima bantuan dalam program PKH ini sendiri, para KPM dapat terlebih dahulu menyiapkan berbagai berkas yang diperlukan, salah satunya adalah Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x