Benarkah Pasien Positif Omicron Boleh Isoman? Ini Syarat Isolasi Mandiri di Rumah dari Kemenkes

- 22 Januari 2022, 20:00 WIB
ILUSTRASI - Syarat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi pasien yang positif Omicron untuk melakukan Isoman (Isolasi Mandiri) di rumah.
ILUSTRASI - Syarat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi pasien yang positif Omicron untuk melakukan Isoman (Isolasi Mandiri) di rumah. /PIXABAY/enriquelopezgarre

BERITA DIY – Simak benarkah pasien positif Omicron boleh Isoman (Isolasi Mandiri) dan syarat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Telah diketahui bahwa arian Omicron atau B.1.1.529 untuk pertama kalinya terdeteksi di Indonesia pada tanggal 15 Desember 2021.

Pasien pertama yang terjangkit varian Omicron ini adalah seorang petugas kebersihan berinisial N yang bekerja di RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.

Baca Juga: Kemenkes Sebut 1 Orang Tertular Omicron di Indonesia, Ini Gejala dari Covid-19 Varian Baru yang Cepat Menular

Dikutip dari akun Instagram @kemenkes-ri bahwa Varian Omicron telah ditetapkan WHO sebagai Varian of Concern (VoC) dan terbukti menyebar dengan sangat cepat.

Di negara Inggris misalnya dari 10 kasus/hari saat ini sudah mencapai 70.000 kasus/Hari. Jauh lebih tunggi dari puncak kasus di Indonesia pada bulan Juli di angka 50.000 kasus/hari.

Pada tanggal 20 Januari 2022 yang lalu Kemenkes melalui laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id menginformasikan bahwa pasien yang terkonfirmasi terkena varian Omicron dapat melakukan Isoman di rumah, namun dengan catatan memenuhi persyaratan yang telah diberikan.

Baca Juga: Kenali Apa Itu Delmicron? Benarkah Gabungan Varian Covid-19? Ini Gejala dan Perbedaan dengan Omicron

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Serta, SE No. HK.02.01-MENKES-18-2022 ttg Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529)-signed.

Berdasarkan beberapa studi awal di Denmark, Afrika Selatan, Kanada, Inggris dan Amerika Serikat saat ini menunjukkan bahwa risiko perawatan di rumah sakit lebih rendah dibandingkan varian Delta.

Baca Juga: Apa Itu Delmicron yang Disebut Gabungan dari Varian Corona Delta dan Omicron? Bagaimana Gejalanya?

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, dan seiring dengan perkembangan kasus Covid-19, dibutuhkan penyesuaian kebijakan upaya penanganan kasus Covid-19 varian Omicron dengan menerbitkan surat edaran baru.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta dikutip Berita DIY dari sehatnegeriku.kemenkes.go.id Sabtu, 22 Januari 2022.

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Preview Tottenham Hotspur vs Liverpool Premier League EPL Liga Inggris Hari Ini: Usai Badai Omicron di Spurs

Berikut ini syarat klinis dan syarat rumah yang harus terpenuhi bagi yang ingin melakukan Isoman di rumah, antara lain:

Syarat Klinis

  • Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Baca Juga: Masker Apa yang Dapat Cegah Omicron? Simak Update Varian Bertambah 2 Kasus di indonesia

Syarat Rumah

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Itulah syarat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi pasien yang positif Omicron untuk melakukan Isoman (Isolasi Mandiri) di rumah.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah