Kartu Prakerja gelombang 23 tahun 2022 masih sama seperti tahun lalu, yakni hanya untuk golongan masyarakat tertentu.
Penentuan golongan itu berdasarkan tingkat kebutuhan akan bantuan dari Pemerintah terutama di masa pandemi Covid-19.
Siapa saja 7 golongan yang bisa daftar akun Kartu Prakerja?
1. Masyarakat yang statusnya bukan pelajar/mahasiswa
2. Masyarakat yang statusnya bukan aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS
3. Masyarakat yang statusnya bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) / Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Masyarakat yang statusnya bukan direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
5. Masyarakat yang statusnya bukan pejabat Negara atau Pimpinan Lembaga Negara
6. Masyarakat yang statusnya bukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR), Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
7. Masyarakat yang statusnya bukan kepala Desa dan perangkat desa