2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN),
3. Bukan anggota TNI/Polri
4. Terdampak Covid-19
5. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
6. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos Sembako di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Sebagai informasi bahwa BPNT yang dibagikan pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp 2,4 juta pertahun.
Nantinya akan ada setidaknya Rp 200 ribu yang disalurkan tiap bulannya kepada penerima manfaat BPNT 2022.
Nominal bansos Rp 2,4 juta yang diberikan pemerintah tidak bisa diuangkan, melainkan harus dibelanjakan berupa sembako di e-warong.