Dalam peraturan tersebut tembakau gorilla atau tembakau sintetis masuk dalam daftar Narkotika Golongan 1, di mana zat-zat yang termasuk dalam Golongan 1 ini hanya boleh digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Ini Postingan Terakhir Instagram Ardhito Pramono Sebelum Ditangkap karena Kasus Narkoba Jenis Ganja
Dengan demikian, para pengguna atau pengedar Tembakau Gorilla dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Narkotika No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Demikian informasi mengenai apa itu tembakau gorilla atau tembakau sintetis narkoba yang digunakan Fico Fahriza, kethaui efek samping pemakaian hingga undang-undang yang berlaku.***