3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
5. Pejabat Negara atau Pimpinan Lembaga Negara
6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR)
7. Anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR)
8. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
9. Kepala Desa dan perangkat desa
10. Pelajar/mahasiswa