Cara Buat Akta Kelahiran Online Lengkap dengan Panduan Mencetak Dokumen Secara Mandiri

- 4 Januari 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi - Berikut cara membuat akte kelahiran secara online.
Ilustrasi - Berikut cara membuat akte kelahiran secara online. /Instagram/@ferdinan_sule

BERITA DIY - Semakin mudah, kini membuat akta kelahiran dapat dilakukan secara online. Berikut tata cara selengkapnya.

Pemerintah lagi-lagi membuat trobosan untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan administrasi atau dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor terkait kini dapat dilakukan di rumah atau dimanapun via online.

Tentunya, trobosan ini sangat membantu masyarakat tentunya karena dirasa lebih efektif dan mudah. Masyarakat tak perlu lagi bersusah payah mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online, Mudah Tanpa Ribet!

Dengan inovasi ini juga akan meminimalisir adanya pencaloan dalam pembuatan akta kelahiran.

Dilansir Berita DIY dari indonesia.go.id, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan akta kematian bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. Meski tidak menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan sebagaimana pada kertas yang dikleuarkan Disdukcapil, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut karena sudah ada kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah. Fungsi dari Kode QR ini sama dengan tanda tangan elektronik yang menandai keaslian data. Fungsi lainnya ialah sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah yang sebelumnya dicetak dengan security printing.

Cara mengecek keaslian dokumen-dokumen tersebut pun tidak sulit. Cukup dekatkan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) dan aktifkan moda pemindai QR ke kode QR pada dokumen tersebut.

Pemindaian yang dilakukan dengan cara di atas, akan menghubungkan kode QR ke laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id. Maka, muncul data lengkap dari si pemiliki dokumen. Untuk KK sendiri, akan muncul data lengkap semua anggota keluarga.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Offline Manual dan Online Beserta Visa di Masa Pandemi, Apa Saja yang Disiapkan?

Cara mencetak dokumen:

  • Masyarakat bisa ajukan permohonan pencetakan dokumen dan ikuti prosedurnya melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau bisa juga melalui aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
  • Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) nantinya akan dikirimkan ke e-mail yang dicantumkan.
  • Permohonan yang telah diproses disdukcapil kemudian disahkan tanda tangan elektronik yang berbentuk kode QR.
  • Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
  • Bersamaan dengan pengiriman notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas pelayanan.
  • Dokumen pun sudah bisa diakses. Periksa kembali data yang tercantum apakah sudah sesuai. Jika ada yang tidak sesuai, segera laporkan melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  • Terakhir, simpan file PDF tersebut agar bisa dicetak kembali sesuai keperluan.

Baca Juga: Cara Bermain Catur bagi Pemula LENGKAP dengan Peran dan Fungsi Setiap Buah Catur

Untuk mengetahui keasliannya sendiri, bisa diketahui dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen asli

Bila dokumen tersebut asli, dalam hasil pemindaian, akan muncul tanda centang warna hijau. Selain itu, tertulis dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon, dan nomor dokumen.

2. Dokumen palsu

Bila dokumen tersebut palsu alias datanya tidak sesuai dengan yang ada dalam database, akan muncul centang warna merah.

Demikianlah informasi cara membuat akta kelahiran secara online dengan mudah melalui www.dukcapil.kemendagri.go.id. Tidak hanya akta kelahiran, namun juga KK serta akta kematian.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x