"Yang ketiga saya akan update program vaksinasi booster yang sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan dimulai tanggal 12 Januari 2022," kata Menkes Budi.
Adapun beberapa syarat vaksin booster adalah yang disampaikan Menkes adalah sebagai berikut:
1. Diberikan kepada golongan orang dewasa di atas 18 tahun sesuai arahan WHO
2. Diberikan ke Provinsi yang sudah memenuhi kriteria 70 persen suntikan pertama dan 60 persen untuk seuntikan kedua
3. Dosis ketiga diberikan dengan jangka waktu enam bulan sesudah dosis kedua
4. Jenis vaksin booster akan ditentukan kemudian menunggu rekomendasi BPOM, apakah itu sama atau berbeda dari dosis pertama dan kedua
Sementara, kuota atau jumlah penduduk yang telah memenuhi syarat di atas pada bulan Januari sudah mencapai 21 juta orang di seluruh Indonesia.
Sisi lain, ada tujuh Provinsi yang belum memenuhi target 70 persen vaksin pertama yaitu: Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Barat, Papua, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi Barat. Dengan demikian Provinsi tersebut belum bisa menerima booster.