4) Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5) Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6) Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kepastian pengaktifkan tombol daftar Kartu Prakerja dan pembukaan gelombang 23 diumumkan oleh akun Instagram @prakerja.go.id beberapa waktu lalu.
"Pendaftaran akun baru akan dimulai kembali jelang pembukaan gelombang 23 di 2022," tulis Instagram @prakerja.go.id, 13 Desember 2021.
Demikian informasi tentang syarat dan daftar Kartu Prakerja gelombang 23 yang pasti dibuka tahun 2022.***