BERITA DIY - KH. Yahya Cholil Staquf resmi terpilih menjadi Ketua Umum atau Ketua Tanfidziyah PBNU periode 2021-2026 dalam Muktamar ke 34 di Lampung pada Jumat, 24 Desember 2021.
Kiai yang akrab disapa Gus Yahya itu terpilih setelah meraih 337 suara dari seluruh peserta Muktamar ke 34 NU.
Perolehan suara itu didapatkan setelah proses pemungutan suara masuk ke putaran kedua. Perolehan suara Gus Yahya jauh lebih tinggi ketimbang petahana, KH. Said Aqil Siradj.
Dalam pemungutan suara Ketua Umum PBNU periode 2021-2026, Kiai Said Aqil hanya memperoleh suara sebanyak 210 suara. Sementara itu, 1 suara lainnya dinyatakan batal.
Tak berbeda dengan putaran kedua, pada pemungutan suara putaran pertama, Gus Yahya juga mendapatkan suara lebih banyak, yakni 327 poin.
Sementara itu, Kiai Said Aqil hanya mendapatkan 203 poin. Dengan begitu, Gus Yahya resmi menjadi Ketua Umum PBNU periode 2021-2026.
Sontak para pendukung Gus Yahya langsung bersorak gembira dengan melantunkan shalawat bersama-sama.
Para pendukung yang berada di luar ruangan Muktamar ke 34 NU juga turut bersorak. Teriakan takbir pun tak henti-henti terdengar di lokasi Muktamar.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum PBNU
Berbeda dengan pemilihan Rais 'Aam, yakni dengan metode AHWA, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan dengan tahapan yang banyak.
Sekadar informasi, AHWA merupakan metode pemilihan Rais 'Aam dengan memercayakan pemilihan dilakukan oleh 9 ulama senior NU dengan cara musyawarah mufakat.
Jika pemilihan Ketua Umum atau Ketua Tanfidziyah, maka prosesnya dilakukan dengan cara bertahap. Berikut rinciannya:
1. Setiap PWNU atau PCNU berhak mengajukan nama calon ketua umum.
2. Calon Ketua Umum harus mengantongi 99 suara.
3. Setelah itu, para calon Ketua Umum yang mengantongi 99 suara melakukan diskusi, siapakah yang akan maju menjadi Ketua Umum PBNU.
4. Apabila proses diskusi tidak menemukan kata sepakat, maka Rais 'Aam berhak memilih siapa yang menjadi calon Ketua Umum, bisa lebih dari satu.
5. Jika Rais 'Aam memilih lebih dari satu, maka proses pemilihan akan dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting.
Seluruh mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tersebut telah disepakati melalui sidang pleno 1 Muktamar ke 34 NU kemarin, Kamis, 23 Desember 2021.***