4. Apabila proses diskusi tidak menemukan kata sepakat, maka Rais 'Aam berhak memilih siapa yang menjadi calon Ketua Umum, bisa lebih dari satu.
5. Jika Rais 'Aam memilih lebih dari satu, maka proses pemilihan akan dilakukan dengan cara pemungutan suara atau voting.
Seluruh mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU tersebut telah disepakati melalui sidang pleno 1 Muktamar ke 34 NU kemarin, Kamis, 23 Desember 2021.***