Maaf Peserta Kartu Prakerja Ini Tidak Bisa Daftar Gelombang 23, Ini Syarat agar Dapat Insentif Rp 3,55 Juta

- 23 Desember 2021, 13:37 WIB
Ilustrasi syarat peserta Kartu Prakerja agar bisa dapat insentif Rp 3,55 Juta pada gelombang 23 yang dibuka tahun 2022.
Ilustrasi syarat peserta Kartu Prakerja agar bisa dapat insentif Rp 3,55 Juta pada gelombang 23 yang dibuka tahun 2022. /https://www.prakerja.go.id/

BERITA DIY - Peserta Kartu Prakerja ini dipastikan tidak bisa daftar gelombang 23. Simak syarat agar dapat insentif Rp 3,55 juta.

Gelombang Kartu Prakerja terakhir pada tahun 2021 adalah gelombang 22. Nantinya Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibuka pada tahun 2022.

Namun untuk detail tanggal dibukanya kapan masih belum ada pengumuman resmi dari pihak Kartu Prakerja.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Ikuti Gelombang 23 yang Dibuka Tahun 2022 dan Dapatkan Insentif Total Rp 3,55 Juta

Nantinya peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan total insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Berikut rincian total insentif Kartu Prakerja Rp 3,55 juta:

1. Rp 1 juta digunakan oleh penerima untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja di berbagai platform digital yang sudah terafiliasi.

2. Rp 2,4 juta diberikan ketika sudah menyelesaikan pelatihan dan dibagikan secara bertahap selama empat bulan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Buka Tahun 2022! Begini Cara Daftar di prakerja.go.id dan Syarat Dapat Rp3,55 Juta

3. Rp 150 ribu yang diberikan ketika sudah mengisi tiga Survei Evaluasi Kartu Prakerja.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Peningkatan kompetensi didapat dari pelatihan yang kamu beli ketika sudah lolos Kartu Prakerja.

Namun perlu diingat bahwa tidak semua peserta Kartu Prakerja bisa lolos dan dapat insentif Rp 3,55 juta.

Baca Juga: Cara Baru Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Golongan yang Dapat Klik Link Pendaftaran di Tanggal Ini

Terdapat syarat siapa saja yang berhak mendapat insentif Kartu Prakerja, berikut syarat daftar Kartu Prakerja.

1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.  

2. Pencari Kerja

3. Pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

Baca Juga: Simak Syarat Kartu Prakerja untuk Mendaftar Tahun Depan di www.prakerja.go.id, Gelombang 23 Dibuka 2022

4. Pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah,

5. Pelaku usaha mikro dan kecil. 

Bagi kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, tentunya harus daftar dan membuat akun di dashboard link www.prakerja.go.id agar bisa turut gabung gelombang 23 yang akan dibuka tahun 2022.

Namun pendaftaran akun masih belum dibuka hingga mendekati pembukaan Kartu Prakerja gelombang 23.

Perlu diketahui ada beberapa peserta Kartu Prakerja yang tidak bisa daftar gelombang 23. Siapa saja? Berikut daftarnya:

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja, Catat Ini dan Masukkan Kesini! Jangan Kaget Dapat Rp10 Juta di Akhir Desember

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja, Cek Link Ini Agar Dapat Rp10-18 Juta Sebulan! Tak Perlu Daftar Gelombang 23

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Terdapat satu peserta Kartu Prakerja lagi yang sudah pasti tidak bisa daftar Kartu Prakerja, yaitu penerima Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.

Kesempatan untuk mendapatkan insentif Rp 3,55 juta hanyalah satu kali. Jika kamu sudah mendapatkan insentif Kartu Prakerja, maka sudah tidak bisa dapat lagi.

Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh peserta Kartu Prakerja agar bisa dapat insentif RP 3,55 juta pada gelombang 23 yang dibuka tahun 2022.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x