BERITA DIY - Peserta Kartu Prakerja ini dipastikan tidak bisa daftar gelombang 23. Simak syarat agar dapat insentif Rp 3,55 juta.
Gelombang Kartu Prakerja terakhir pada tahun 2021 adalah gelombang 22. Nantinya Kartu Prakerja gelombang 23 akan dibuka pada tahun 2022.
Namun untuk detail tanggal dibukanya kapan masih belum ada pengumuman resmi dari pihak Kartu Prakerja.
Nantinya peserta Kartu Prakerja yang lolos akan mendapatkan total insentif sebesar Rp 3,55 juta.
Berikut rincian total insentif Kartu Prakerja Rp 3,55 juta:
1. Rp 1 juta digunakan oleh penerima untuk membeli pelatihan Kartu Prakerja di berbagai platform digital yang sudah terafiliasi.
2. Rp 2,4 juta diberikan ketika sudah menyelesaikan pelatihan dan dibagikan secara bertahap selama empat bulan.
3. Rp 150 ribu yang diberikan ketika sudah mengisi tiga Survei Evaluasi Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Peningkatan kompetensi didapat dari pelatihan yang kamu beli ketika sudah lolos Kartu Prakerja.
Namun perlu diingat bahwa tidak semua peserta Kartu Prakerja bisa lolos dan dapat insentif Rp 3,55 juta.
Terdapat syarat siapa saja yang berhak mendapat insentif Kartu Prakerja, berikut syarat daftar Kartu Prakerja.
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
2. Pencari Kerja
3. Pekerja/buruh yang terkena PHK atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
4. Pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah,
5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
Bagi kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, tentunya harus daftar dan membuat akun di dashboard link www.prakerja.go.id agar bisa turut gabung gelombang 23 yang akan dibuka tahun 2022.
Namun pendaftaran akun masih belum dibuka hingga mendekati pembukaan Kartu Prakerja gelombang 23.
Perlu diketahui ada beberapa peserta Kartu Prakerja yang tidak bisa daftar gelombang 23. Siapa saja? Berikut daftarnya:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Terdapat satu peserta Kartu Prakerja lagi yang sudah pasti tidak bisa daftar Kartu Prakerja, yaitu penerima Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
Kesempatan untuk mendapatkan insentif Rp 3,55 juta hanyalah satu kali. Jika kamu sudah mendapatkan insentif Kartu Prakerja, maka sudah tidak bisa dapat lagi.
Demikian syarat yang harus dipenuhi oleh peserta Kartu Prakerja agar bisa dapat insentif RP 3,55 juta pada gelombang 23 yang dibuka tahun 2022.***