P2 = Bapak/Ibu Guru honorer umur di atas 50 Tahun (Kompetensi teknis tidak dihitung, passing grade managerial sosio kultural dan wawancara diturunkan)
P3 = Hanya kompetensi teknis yang passing gradenya diturunkan
X = Kode dari sekolah induk
Y = Kode bukan dari sekolah induk.
Selanjutnya peserta dengan kode Y-P1, Y-P2, Y-P3 memiliki arti dinyatakan lolos ambang batas berdasarkan kategori masing-masing yang didaftar, namun tidak lolos tahap 1 karena tidak mendapat formasi.
Pelamar dengan kode di atas bisa menggunakan nilai tahap 1 untuk tahap 2 dan 3. Dengan ketentuan memilih jabatan dan formasi yang sama saat pada tahap sebelumnya.
Karena perlu diketahui, untuk tahap kedua akan ditentukan menggunakan nilai paling tinggi yang didapat peserta seleksi PPPK Guru.
Sebagai informasi tambahan beberapa guru ini bisa lolos dengan mudah PPPK Guru seperti, guru honorer yang mempunyai sertifikat pendidik.