BERITA DIY - Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2021 memiliki tanda lolos agar BLT UMKM Rp 1,2 juta cair ke rekening penerima. Cek daftar terbaru BPUM BRI hanya di link ini.
Bagi para pelaku usaha mikro yang sudah mendaftarkan usahanya menadi calon penerima BPUM, masih ada kesempatan cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta jika dapati tanda lolos di bawah ini.
Pasalnya penyaluran BPUM 2021 diperpajang dari bulan September 2021 sampai bulan Desember 2021 ini.
Namun untuk pendaftaran sebagai calon penerima BPUM BRI tahap 3 sudah tidak bisa dilakukan karena ditutup pada bulan September 2021.
Daftar penerima BPUM tersedia di Eform BRI tahap 3. Cara cek penerima BPUM sangatlah mudah yaitu hanya masukkan NIK KTP dan kode verifikasi yang tersedia di eform.bri.co.id.
Daftar terbaru yang dimaksud di atas karena ketika para penerima BPUM sudah mencairkan bantuan Rp 1,2 juta di bank BRI, maka data di Eform BRI tahap 3 akan hilang.
Jadi setiap ada yang sudah mencairkan, data di Eform BRI akan diperbaharui dengan nama penerima yang belum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Lebih lengkapnya, berikut cara cek penerima BPUM BRI 2021:
1. Masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum untuk langsung ke laman pencarian
2. Ketikkan NIK KTP yang sudah didaftarkan
3. Ketikan kode verifikasi sesuai dengan yang diminta
4. Klik 'Proses Inquiry' untuk memulai mencari daftar terbaru penerima BPUM.
Ketika Anda sudah cek NIK KTP di link eform.bri.co.id maka nantinya Anda akan mendapatkan tanda lolos.
Jika Anda dapati tanda lolos pada proses pencarian, segera cairkan di bank BRI terdekat dengam membawa bukti lolos yang sudah Anda dapatkan seperti di bawah ini.
"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an "sesuai dengan nama Anda" dengan nomor rekening "rekening yang dibuatkan BRI" . Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP."
Namun jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan tulisan seperti di bawah ini:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"
Maka dari itu segera masukkan NIK KTP Anda ke link eform.bri.co.id untuk pastikan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM 2021 atau tidak.***