Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
KPM yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban adalah sebagai berikut:
- memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal
- perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun terhadap anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun
- meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.
Ada beberapa golongan atau kriteria masyarakat yang bisa dapat Bansos PKH ini, namun tidak semuanya mendapatkan bantuan Rp 3 juta per orang.
Ada yang mendapatkan uang tuni Rp 900 ribu, Rp 1,5 juta, Rp 2 juta, Rp 2,4 juta, hingga Rp 3 juta.
Satu keluarga penerima manfat atau KPM PKH hanya dibatasi maksimal 4 orang yang bisa dapat bantuan ini.