Lalu apa saja syarat anak di wilayah DKI Jakarta agar bisa dapat bantuan KAJ Rp900 ribu, berikut penjelasannya:
- Anak usia dini usia 0 – 6 tahun
- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal atau domisili di Jakarta
- Terdaftar dan ditetapkan Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pada tahun 2021 ini, KAJ cair kepada 9.531 anak yang sudah memenuhi syarat dan telah terdaftar dalam DTKS.***