Kartu Prakerja ini diberikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat yaitu Warga Negara Indonesia berusian minimal 18 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal. Beberapa golongan juga tidak bisa mendaftar program ini,.
Adapun daftar golongan yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23 adalah sebagai berikut.
- Pejabat negara
- Pemimpin dan anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negera
- Prajurit TNI
- Anggota Polro
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi/Komisaris/Dewan Pengawan BUMN/BUMD
Demikian informasi penutupan program Kartu Prakerja tahun 2021 dan akan dibuka kembali pada tahun 2022 lengkap dengan daftar golongan yang tidak bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23.***