Perluasan itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Menaker Nomor 21 Tahun 2021 pada 8 November 2021 yang mengubah aturan penyaluran BSU sebelumnya.
Surya mengatakan Kemnaker menargetkan penyaluran BSU 2021 untuk pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan akan diselesaikan sebelum akhir tahun ini.
Dia memastikan penyelesaian itu diupayakan dilakukan Kemnaker berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pemberi data calon penerima BSU serta bank-bank negara yang menjadi penyalur.
"Di bulan Desember ini semua akan kami selesaikan," tegasnya.***