Cara Cek Bantuan Subsidi Kuota Internet Kemdikbud Desember 2021 Lengkap dengan Besaran yang Diterima

- 11 Desember 2021, 14:23 WIB
Ilustrasi - Cara cek bantuan subsidi kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bulan Desember 2021 lengkap dengan besaran yang diterima.
Ilustrasi - Cara cek bantuan subsidi kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bulan Desember 2021 lengkap dengan besaran yang diterima. /Tangkap Layar: kuota-belajar.kemdikbud.go.id

BERITA DIY – Berikut ini cara cek bantuan subsidi kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bulan Desember 2021 lengkap dengan besaran kuota yang diterima.

Telah diketahui bahwa bantuan subsidi kuota internet dari Kemendikbud yang sebelumnya berakhir di bulan November 2021 kemarin di perpanjang lagi di bulan Desember 2021 ini.

Perpanjangan bantuan kuota tersebut berdasarkan himbauan dari Menteri Dalam Negeri kepada sekolah-sekolah agar tidak meliburkan siswanya, dan dengan diterapkannya kebijakan PPKM pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 ini.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemdikbud Bulan Desember Cair, Ini Besaran dan Cara Cek Paket Data Berbagai Operator

Paket kuota data internet bulan Desember 2021 diberikan khusus bagi Anda yang menerima Paket Kuota Data Internet bulan November 2021, dengan penyesuaian besaran Bantuan Paket Kuota Data Internet bulan Desember 2021.

Adapun berikut ini besaran Bantuan Kuota Data Internet yang diterima yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi Kemendikbud, antara lain:

  • Peserta Didik Jenjang PAUD – 3GB per bulan.
  • Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah – 4GB per bulan.
  • Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah – 5GB per bulan.
  • Dosen dan Mahasiswa – 5GB per bulan.

Baca Juga: Siap-Siap! Bantuan Subsidi Kuota Internet Cair Sebentar Lagi 11-15 Desember 2021

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapat Bantuan Kuota Data Internet dari Kemendikbud , antara lain:

Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x