Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

- 8 Desember 2021, 20:40 WIB
Syarat naik kereta api dan pesawat terbaru saat natal dan tahun baru.
Syarat naik kereta api dan pesawat terbaru saat natal dan tahun baru. /Tangkapan layar: kemenparekraf.go.id/

BERITA DIY - Simak syarat terbaru naik kereta api (KA)dan pesawat terbaru saat Natal dan Tahun Baru per 24 Desember 2021. Penumpang wajib memiliki kartu vaksin. berikut informasi selengkapnya.

Mengacu pada Surat edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 menyatakan jika aturan naik kereta api akan berlaku mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam SE tersebut mengatur terkait beberapa syarat yang wajib dipenuhi bagi pelaku pejalanan kereta api (KA) dan pesawat selama libur Natal dan Tahun Baru (Natarua).

Baca Juga: Lowongan Kerja KAI Services Anak Usaha PT Kereta Api Indonesia untuk Lulusan SMA: Syarat, Berkas, Link Daftar

Dilansir dari SE tersebut, berikut syarat berpergian naik kereta api (KA) dalam periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 :

- Menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

- Menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang KA dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan pada dua poin di atas.

- Syarat kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun, serta mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Libur Nataru 2021: Siapkan Berkas Syarat untuk Anak dan Dewasa

Adapun info lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, dan contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan [email protected].

Anda juga bisa melihat info terkini dengan cek media sosial secara berkala di twitter @keretaapikita dan @kai121  atau melalui Instagram @kai121_.

Sementara untuk aturan naik pesawat, tak jauh berbeda. Pemerintah telah merilis aturan terbaru bagi pelaku perjalanan jalur udara. Berikut aturan selengkapnya.

Daerah wilayah Pulau Jawa dan Bali

Untuk menggunakan moda transportasi udara bagi pelaku perjalanan jarak jauh wilayah pulau Jawa dan Bali dan perjalanan antar kota/kabupaten yang masih dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan:

a. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

b. Kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Libur Nataru 2021: Siapkan Berkas Syarat untuk Anak dan Dewasa

Daerah Luar Wilayah Pulau Jawa dan Bali

Sementara untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antar kabupaten/kota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan:

a. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Perlu diketahui jika syarat-syarat tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Demikian info mengenai syarat naik Kereta Api dan Pesawat terbaru saat Natal dan Tahun (Nataru) Baru 2022 per 24 Desember 2021.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x