Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru Saat Natal dan Tahun Baru 2022 per 24 Desember 2021

- 8 Desember 2021, 20:40 WIB
Syarat naik kereta api dan pesawat terbaru saat natal dan tahun baru.
Syarat naik kereta api dan pesawat terbaru saat natal dan tahun baru. /Tangkapan layar: kemenparekraf.go.id/

- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Libur Nataru 2021: Siapkan Berkas Syarat untuk Anak dan Dewasa

Adapun info lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, dan contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan [email protected].

Anda juga bisa melihat info terkini dengan cek media sosial secara berkala di twitter @keretaapikita dan @kai121  atau melalui Instagram @kai121_.

Sementara untuk aturan naik pesawat, tak jauh berbeda. Pemerintah telah merilis aturan terbaru bagi pelaku perjalanan jalur udara. Berikut aturan selengkapnya.

Daerah wilayah Pulau Jawa dan Bali

Untuk menggunakan moda transportasi udara bagi pelaku perjalanan jarak jauh wilayah pulau Jawa dan Bali dan perjalanan antar kota/kabupaten yang masih dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan:

a. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau

b. Kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Kereta Api dan Pesawat Libur Nataru 2021: Siapkan Berkas Syarat untuk Anak dan Dewasa

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x