- Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksin Covid-19.
Adapun info lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, dan contact center 121 line (021) 121, layanan pelanggan [email protected].
Anda juga bisa melihat info terkini dengan cek media sosial secara berkala di twitter @keretaapikita dan @kai121 atau melalui Instagram @kai121_.
Sementara untuk aturan naik pesawat, tak jauh berbeda. Pemerintah telah merilis aturan terbaru bagi pelaku perjalanan jalur udara. Berikut aturan selengkapnya.
Daerah wilayah Pulau Jawa dan Bali
Untuk menggunakan moda transportasi udara bagi pelaku perjalanan jarak jauh wilayah pulau Jawa dan Bali dan perjalanan antar kota/kabupaten yang masih dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukan:
a. Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
b. Kartu vaksin Covid-19 dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.