Pelaku usaha pemilik PKL dan warung bisa daftar BTPKLW tersebut di kelurahan, Polres, atau Polsek masing – masing dengan cara membawa berkas berupa KTP, foto usaha, NIB, dan mengisi formulir yang disediakan.
Tak seperti BPUM yang cair melalui Bank BRI, BTPKLW ini akan cair melalui pihak TNI dan Polri, atau Polres dan Polsek masing – masing kelurahan.
Nantinya, pemilik PKL dan warung yang sudah menjadi penerima akan diberikan surat undangan pencairan BTPKLW Rp1,2 juta.
Demikian penjelasan muncul pesan ini saat cek penerima BPUM BNI tahap 3 di Banpresbpum.id? Rp1,2 juta langsung cair.***