1. WNI dibuktikan dengan nomor KTP yang valid
2. Punya usaha mikro dibuktikan dengan dokumen resmi seperti:
- SKU
- IUMK
- NIB
3. Tidak termasuk golongan terlarang, seperti:
- ASN
- TNI
- Polri
- Pegawai BUMN/BUMD
1. WNI dibuktikan dengan nomor KTP yang valid
2. Punya usaha mikro dibuktikan dengan dokumen resmi seperti:
- SKU
- IUMK
- NIB
3. Tidak termasuk golongan terlarang, seperti:
- ASN
- TNI
- Polri
- Pegawai BUMN/BUMD
Editor: Iman Fakhrudin