Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 akan dibuka pada tahun 2022 mendatang karena pada tahun ini hanya sampai gelombang 22.
"Ini gelombangnya sudah ke-21, jadi tahun depan juga akan ada Kartu Prakerja," kata Airlangga pada 8 Oktober 2021 dikutip Berita DIY dari ANTARA.
Berikut ini kriteria penerima Kartu Prakerja Gelombang 23 yang bisa lolos seleksi dan dapat bantuan Rp 3,5 juta:
1. WNI
2. Berusia 18 tahun ke atas.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.