1. Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang ingin mendapatkan BSU harus aktif senagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai 30 Juni 2021.
2. Bukan Pekerja di Sektor Ini
Pekerja yang mendapat BSU adalah yang bekerja di sektor usaha transportasi, sektor usaha industri barang konsumsi, sektor aneka industri, sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, properti dan real estate
3. Terdaftar sebagai penerima bansos lain
Seperti diketahui salah satu syarat menjadi penerima BSU adalah tidak sedang menjadi penerima bantuan lain seperti BST, PKH, dan Bansos sembako BPNT. Menurut data dari Kemnaker, sebanyak 42.153 pekerja tercatat sebagai penerima bantuan lain.
Pekerja yang belum tau status apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak dapat melakukan cek di link bsu.kemnaker.go.id.