Tarif Tes RT-PCR Terbaru Berlaku Oktober 2021: Maksimal Harga Dalam dan Luar Jawa-Bali

- 28 Oktober 2021, 13:10 WIB
ILUSTRASI - Harga dan tarif tes RT PCR dalam dan luar Jawa-Bali.
ILUSTRASI - Harga dan tarif tes RT PCR dalam dan luar Jawa-Bali. /PIXABAY/Tho-Ge

Berbagai perjalanan yang mewajibkan untuk membawa hasil tes RT-PCR ini seperti dengan adanya perjalanan udara menggunakan pesawat terbang dan perjalanan laut menggunakan kapal antar pulau.

Baca Juga: Perjalanan ke Bali Tes PCR? Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru PPKM per 24 Oktober 2021

Berdasarkan pada keluhan dan suara masyarakat tersebut, pemerintah pun kemudian secara resmi mengatur harga tes RT PCR. Diketahui harga atau tarif terbaru itu kemudian disahkan secara resmi pada 27 Oktober 2021.

Dalam keputusan resmi tersebut dimuat menyoal harga dan tarif yang dipatok untuk masyarakat yang akan melaksanakan tes RT PCR yang dibedakan menjadi dalam dan luar Jawa-Bali.

Untuk dalam Jawa-Bali sendiri tarif tes RT PCR dipatok dengan harga maksimal yaitu Rp275 ribu, sementara itu, untuk luar Jawa-Bali akan dikenakan tarif maksimal hingga Rp300 ribu.

Baca Juga: Syarat Terbaru Tes CPNS LENGKAP: Sudah Divaksin dan Bawa Hasil PCR atau Rapid SWAB Antigen

Lebih lanjut, pemerintah juga memastikan batas waktu munculnya hasil tes tersebut. Menurutnya hasil tes RT PCR sudah dapat diketahui oleh masyarakat atau yang melakukan tes maksimal dalam waktu 24 jam.

Dengan adanya tarif harga terbaru yang diberlakukan serta jangka waktu munculnya hasil lebih cepat maka diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjalankan aktivitas yang mensyaratkan hal tersebut.

Demikianlah informasi mengenai harga atau tarif RT PCR lengkap dengan jangka waktu hasil tes yang akan keluar dan telah dipastikan oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah