Perlu diingat proses seleksi peserta Kartu Prakerja gelombang 22 dilakukan oleh sistem, sehingga tidak ada campur tangan manusia.
Jika 6 langkah di atas sudah kamu lakukan, maka kamu tinggal menunggu pengumuman apakah kamu lolos Kartu Prakerja atau tidak.
Itulah langkah yang harus kamu perhatikan agar lolos Kartu Prakerja gelombang 22. Selain itu kamu juga harus penuhi 6 kriteria lolos di bawah ini:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
- Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima bantuan pemerintah baik berupa BLT, BPUM, atau bantuan pemerintah lain
- Selain itu, dalam 1 kartu keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi terkait dibukanya Kartu Prakerja gelombang 22 hari ini, Senin 25 Oktober 2021.***