2. Bantuan disalurkan melalui BRI
3. Sudah pernah daftar BLT Rp1,2 juta atau Banpres BPUM maupun diajukan sebagai penerima.
Adapun lembaga yang diberi kewenangan untuk mengajukan atau mengusulkan calon penerima Banpres BPUM Oktober 2021 ini adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Dinas tersebut hanya bertindak sebagai pengusul. Kewenangan untuk menetapkan daftar penerima BPUM 2021 berada di tangan KemenKop UKM.
Agar bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta cair tepat sasaran, Kemenkop UKM sudah menetapkan beberapa syarat atau kriteria penerima Banpres BPUM Oktober 2021, di antaranya sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan atau Nomor eKTP
3. Memiliki Usaha Mikro, dibuktikan dengan dokumen berikut:
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dan salinannya