Bansos lansia KLJ, KAJ, dan KPDJ untuk penyaluran tahap 3 ini memang terbilang mengalami keterlambatan.
Hal tersebut sebelumnya juga sudah terjadi pada penyaluran tahap 2 lalu, di mana periode cair April, Mei, dan Juni 2021 baru cair pada awal Agustus 2021.
Baca Juga: Bansos Rp1,8 Juta untuk Lansia Sudah Mulai Cair ke Bank DKI, Ini Kriteria yang Berhak Dapat KLJ
Menurut Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, keterlambatan pencairan bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ tersebut terjadi karena adanya pemadanan data serta kendala teknis.
“Jadi memang kemarin dilakukan pemadanan data dan ada beberapa kendala teknis, sehingga baru dapat dilakukan pencairan pada 6 Agustus,” jelas Premi Lasari, seperti dikutip ANTARANEWS, 6 Agustus 2021 lalu.
Perlu diketahui bahwa bansos lansia KLJ sebesar Rp1,8 juta hanya diberikan kepada warga DKI Jakarta yang sudah memenuhi 5 kriteria berikut ini:
- Warga DKI Jakarta
- Usia di atas 60 tahun
- Kondisi status sosial ekonomi rendah
- Terlantar fisik maupun ekonomi
- Terdaftar dalam DTKS
Bagi lansia yang tidak terdaftar DTKS namun merasa memenuhi kriteria sebagai penerima KLJ di atas, maka dapat diusulkan melalui kelurahan masing – masing.
Baca Juga: Dana Bansos Lansia Rp1,8 Juta Diumumkan Cair Juli 2021: Berikut 5 Kriteria Penerima KLJ DKI Jakarta
Informasi lebih lanjut terkait pencairan bansos lansia Rp1,8 juta dari program KLJ, serta bansos KAJ dan KPDJ akan diinformasikan pihak Dinsos DKI Jakarta melalui laman Instagram resminya di @dinsosdkijakarta.***