1. Warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Pelaku UMKM yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
5. Pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.
6. Pelaku UMKM bukan PNS/PPPK (ASN), bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Setelah memenuhi golongan tersebut dan mendaftar, calon penerima BLT UMKM bisa mengecek apakah lolos menjadi penerima BLT UMKM secara online melalui link yang disediakan oleh Bank Penyalur, BNI dan BRI.
BRI menyediakan link Eform eform.bri.co.id dan BNI menyediakan link banpresbpum.id.
Berikut cara cek penerima BPUM di link Eform:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia
- Isi kode verifikasi dengan yang tercantum pada laman di kolom yang tersedia
- Klik "Proses Inquiry"
- Lalu, akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak