Adapun besaran bantuan UMKM di 2021 hanya Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro, lebih kecil dibanding BPUM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta per UMKM.
Banpres BPUM sendiri merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 melalui penambahan modal.
Pada tahun 2021, ditarget ada 12,8 juta UMKM yang bakal mendapat Banpres BPUM. Jika yang disalurkan hingga akhir Agustus 2021 baru 11,8 juta, artinya akan ada sekitar 900 ribu - 1 juta UMKM yang dapat BLT.
Pun di September 2021, Pemerintah mengumumkan bahwa akan ada bantuan baru untuk UMKM atau PKL sebesar Rp1,2 juta. Syaratnya yakni yang belum dapat BPUM.
“Jadi di kuartal III 2021 akan ada 4 juta penerima bantuan langsung dari Presiden dengan total anggaran Rp4,8 triliun,” kata Airlangga dalam Rakerkonas Asosiasi Pelaku Usaha Indonesia (Apindo) secara daring, Selasa, 24 Agustus 2021.