- Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan NIB atau SKU
- Usaha mikronya memenuhi syarat sesuai UU Nomor 28 tahun 2008
- Bukan ASN/PNS
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR dari bank
Cek penerima BPUM melalui eform.bri.co.id/bpum
Pelaku UMKM dapat cek penerima BPUM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum berikut ini:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum