Selain itu, penerima Kartu Prakerja tidak boleh tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD.
Namun tidak sedang mengikuti pendidikan formal, tidak tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD.
Kartu Prakerja Gelombang 19 yang pendaftarannya bisa dilakukan di www.prakerja.go.id adalah gelombang kedua di tengah pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
Sebagaimana dilansir dari akun instagram @prakerja.go.id, peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja.
Kemudian dashboard Kartu Prakerjanya akan berubah, meski sms belum diterima.
Baca Juga: Bocoran Kapan Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 19 Diumumkan, 7 Kriteria Ini Dijamin Gagal
Bagi yang belum beruntung atau belum tergabung dalam Kartu Prakerja gelombang 19 agar tidak khawatir karena pemerintah akan membuka gelombang selanjutnya.
Lantas, apa artinya jika terdapat tulisan status sedang diproses di dashboard Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id?
Status tersebut diberikan untuk menandakan bahwa permohonan tengah diproses, atau sedang dalam proses seleksi. Jika lolos, nantinya akan muncul saldo di kolom pada dashboard.***