Lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Dilansir dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, lokasi uji kompetensi PPPK Guru merupakan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi yang diverifikasi dan ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
TUK harus memenuhi kelengkapan sebagai berikut:
a. Ruang seleksi kompetensi yang memenuhi syarat, termasuk menyediakan ruang khusus bagi pelamar dengan gejala demam dan ruang khusus bagi pelamar yang terkonfirmasi
positif Covid-19.
b. Ruang sekretariat;
c. Ruang tunggu untuk pelamar seleksi kompetensi;
d. Ruang kesehatan/unit kesehatan sekolah;
e. Area parkir;
f. Akses bagi pelamar penyandang disabilitas;