Karena antusiasme masyarakat yang tinggi dan jumlah pendaftar selalu melebihi kuota penerima yang ditetapkan, maka pemerintah memberlakukan beberapa syarat agar Kartu Prakerja diterima oleh masyarakat secara merata.
- Berstatus sebagai WNI dengan minimal usia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
Baca Juga: Cara Beli dan Tukar Kode Voucher Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 18 di Platform Digital
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil
- Belum menerima bansos lainnya selama pandemi
- Tidak terdaftar sebagai Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja
2. Panduan cara daftar dan login akun